Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pemborong Bangunan

SURAT PERJANJIAN PEMBORONG BANGUNAN

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ……………
Jabatan : ……………
Alamat : ……………
No KTP : ……………

Bertindak untuk dan atas nama ……. dan beralamat di …., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ……………
Jabatan : ……………
Alamat : ……………
No KTP : ……………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

– Bahwa Pihak Pertama hendak memperbaiki lapangan tenis milik Pihak Pertama yang telah ada dan membuat lapangan tennis baru di kompleks (tanah pekarangan) Pihak Pertama di Jl. kemang II RT 09 RW 03 No. 10, Jakarta selatan, dengan suatu Pemborong bangunan

– Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga dan keahlian Pihak Kedua untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborong bangunan termaksud hingga selesainya pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana dan diterima baik oleh Pihak Pertama;

– Bahwa Pihak Kedua bersedia dan mempunyai kesanggupan untuk membantu Pihak Pertama dalam melakukan pengawasan terhadap semua pekerjaan dari Pemborong bangunan tersebut di atas.
Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Pihak Pertama memberikan tugas pekerjaan kepada Pihak Kedua, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan pemborongan bangunan perbaikan dan pembuatan lapangan tenis milik Pihak Pertama di kompleks (tanah pekarangan)nya, Jl. kemang II RT 09 RW 03 No. 10, Jakarta selatan, secara rombongan dengan sesuatu Pemborong ban gunan,

(2) Pihak Kedua bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:

a. Membantu Pihak Pertama menyelenggarakan pelelangan.

b. Membantu Pihak Pertama menentukan harga borongan
kepada pemborong bangunan.

c. Mengawasi pekerjaan – pelaksanaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan
(bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan.

d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong bangunan.

e. Berada di lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong bangunan setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan rencana kerja yang terkait.

f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya.

g. Membantu Pihak Pertama menyelenggarakan pertemuan berkala antara Pihak Pertama, Pihak Kedua (Pengawas) dan Pemborong bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat Pihak Pertama sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa imbalan jasa bagi Pihak Kedua adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara Pihak Pertama dengan Pemborong bangunan yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila Pihak Pertama lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, padahal ia menerima baik penyerahan pertama pekerjaan borongan termaksud, maka Pihak Pertama dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi Pihak Kedua tersebut di atas.

Pasal 4

Pihak Kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketetapan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong bangunan kepada Pihak Pertama.

Pasal 5

Apabila Pihak Kedua lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan Pihak Kedua, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.

Pasal 6

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

(1) Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase (perdamaian) musyawarah oleh para pendamai.

(2) Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri.

Pasal 8

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak I Pihak II

………………. …………………